Rabu, 20 Mei 2015

MEKANISME PEMILIHAN IKATAN PELAJAR MAHASISWA YAHUKIMO (IPMY) DI KOTA STUDI MAKASSAR



MEKANISME PEMILIHAN
IKATAN PELAJAR MAHASISWA YAHUKIMO (IPMY)
DI KOTA STUDI MAKASSAR
Bab I
Pendahuluan
            Mekanisme pemilihan merupakan tata cara dalam menjaring figur pemimpin dalam sebuah organisasi. Dalam hal ini, Ikatan pelajar mahasiswa yahukimo, figur pemimpin merupakan faktor penentu arah dan kebijakan organisasi, tidak terlepas dari peran seluruh anggota, aturan main sebuah organisasi. Ikatan pelajar mahasiswa yahukimo adalah kelengkapan non struktural kabupaten  yang diirikan berdasarkan kebutuhan mahasiswa Yahukimo yang dapat memberikan aspek-aspek pengetahuan, secara non formal dalam pembentukan karakter dan wawasan intelektual mahasiswa. Mekanisme pemilihan dalam sebuah organisasi bertujuan untuk menjaring figur pemimpin ideal yang dapat membawa sebuah organisasi kearah yang lebih berdaulat. Mekanisme pemilihan yang tertuang dalam AD/ART (IPMY) tidak lain dari penjaringan figur pemimpin organisasi  yang ideal dan refresentatif. Komitmen dan konsekuensi terhadap aturan atau mekanisme pemilihan dan aturan lain yang dapat melahirkan figur pemimpin IPMY yang memuat tata cara, syarat dan kriteria pemimpin, yang dapat menjadi pedoman atau acuan dalam menjaring figur pemimpin organisasi.
Bab II
Mekanisme pemilihan
Pasal 1
Ketentuan umum

1.      Badan pengurus segera mengeluarkan undangan, ketika masa jabatannya sudah berakhir untuk membentuk panitia musyawarah besar(MBES)
2.      Badan Pengurus  Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo Di Kota Studi Makassar segerah membentuk panitia untuk melakukan pemilihan calon ketua kordinator wilayah(korWIL) baru.
3.      Teknis pemilihan panitia dipilih langsung oleh anggota dengan 3 (tiga) orang panitia inti yaitu ketua panitia berdasarkan suara terbanyak dan diikuti selanjutnya serta disesuaikan oleh panitia terpilih untuk menyusun komposisi kepanitiaan.
4.      Badan pengurus ikatan pelajar mahasiswa yahukimo  (IPMY) segera mengesekakan SK,  kepada panitia terpilih  untuk menjalakaan tugasnya
5.      Pemilihan calon Ketua Koordinator Wilayah (KORWIL), dilaksanakan oleh seluruh anggota Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo, (IPMY) di kota study Makassar.

6.      Tugas panitia pelaksana Musyawarah Besar (MUBES), bersifat  sementara, dan berakhir setelah pelantikan ketua kordinator wilayalah (KORWIL) baru Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo Di Kota Studi Makassar terpilih, kemudian selanjutnya mempertanggung jawabkan dihadapan seluruh anggota

BAB III
Tugas Dan Wewenang Panitia Pelaksana Musyawarah Besar (MUBES)
Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY)
Di Kota study Makassar
Pasal 2
TUGAS
1.      Merencanakan dan menyusun komposisi serta pogram kerja kepanitian
2.      Menetapkan komposisi dan program kerja bersama anggota melalui forum rapat
3.      Mengawal semua kegiatan kepanitian
4.      Terlaksananya, semua rancangan  program kerja, yang telah ditetapkan melalui forum rapat dan menentukan kegiatan selanjutnya.
PASAL3
wewenang
1.           Menetapkan dan mengumumkan persyaratan calon Koordinator wilayah (KORWIL)Ikatan     Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY) di kota study Makassar
2.       Membuka pendaftaran calon Koordinator wilayah (KORWIL) Ikatan Pelajar Mahasiswa
Yahukimo (IPMY) di kota study Makassar
3.       Menerima dan verfikasi persyaratan calon Koordinator wilayah (KORWIL) Ikatan PelajarMahasiswa Yahukimo (IPMY) di kota study Makassar4.
4.        Menetapkan dan Mengumumkan hasil verfikasi calon Koordinator wilayah (KORWIL) Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY) di kota study Makassar
3.      Menetapkan hari/tanggal,dan pelaksanaan
4.      Mengawal hari pelaksanan pemilihan bakal calon Koordinator wilayah (KORWIL) Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY) di kota study Makassar
5.      Menetapkan suarah sah
6.      Menetapkan hasil rekapitulasi suara
7.      Mengumumkan hasil rekapitulasi suara.
8.      selanyutnyaMenetapkan hari pelaksanaan Musyawarah Besar (MUBES) Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY) di kota study Makassar
9.      Mengawal hari pelaksana Musyawarah Besar (MUBES) sampai akhir kegiatan
10.  Mengevaluasi dan Menyusun serta melaporkan hasil kegiatan Musyawarah Besar (MUBES)) Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY) di kota study Makassar


BAB  1V

Ketentuan khusus pemilihan Ketua Koordinator Wilayah (KORWIL)
Ikatan pelajar mahasiswa yahukimo (IPMY) di kota study Makassar
Pasal 4
Ketentuan khusus
1.    Calon ketua Koordinator Wilayah  kordinasisi wilayah( KORWIL) baru di pilih secara demokrasi.
2.    Calon ketua Koordinator Wilayah(KORWIL) baru di pilih oleh seluruh anggota Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo Di Kota Studi Makassar
3.    Calon ketua Koordinator Wilayah( KORWIL) baru.tidak dipaksakan oleh anggota siapapun, dicalonkan atas kehendak sendiri sepanjang sudah terpenuhi saraatnya
BAB V
Syarat-dan keriteria  pendaftaran bakal calon Ketua Koordinator
Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY)
Di Kota study Makassar
 Pasal 5 
syarat
Anggota Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY) Di Kota study Makassar yang mendaftarkan diri sebagai calon ketua koordinator wilayah (KORWIL) wajib:
1.      Menyerahkan Foto Copy kartu Anggota (diperlihatkan asli)
2.      Menyerahkan foto copy Kartu rencana study  (KRS) semester berjalan
3.      Foto Copy sertifikat (LDKO)
4.      Surat pernyataan bersedia menjadi Koordinator wilayah (KORWIL) Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY) di kota study Makassar
5.      Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri dari jabatan
6.      Surat pernyataan tidak akan ada hearki jabatan/ mendualisme organisasi
7.      Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila dikemudian hari terbukti bersalah atau melanggar
Pasal 6
keriteria
Calon ketua kordinator wilayah (KORWIL ) adalah anggota Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY) Di Kota study Makassar yang memenuhi criteria   
1.      Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.      Setia pada organisai (IPMY)
3.      Tidak pernah cacat organisasi.
4.      Tidak menyabatjatan organisai lain
5.      Sudah melewati( tiga semeter)
6.      Sudah melewati  pengaderan (latihan dasar kepemimpinaan  organisasi
BAB VI
Penetapan Calon Ketua Koordinator Wilayah
Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo Di Kota Study Makassar
Pasal 8
PENETAPAN

Calon Ketua Koordinator Wilayah (KORWIL) Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo Di Kota Study Makassar
Semua anggot ikatan pelajarmahasiswa yahukimo(IPMY ) Di Kota Study Makassar
  1.  memiliki hak dipilih dan memilih
  2. Semua anggota ikatan pelajar mahasiswa (IPMY )  Di Kota Study Makassar
  3. memiliki hak untuk menjadi calon ketua apabila telah memenuhi persyaratan
§  Calon Pemilih
  1. Semua Anggota ikatan pelajarmahasiswa yahokimo(IPMY) Di Kota Study Makassar memiliki hak pilih
  2. Anggota (IPMY) Di Kota Study Makassar yang memiliki hak pilih tercabut hak pilihnya apabila tidak menghadiri pemilihan calon ketua yang telah ditentukan jadwal dan batas waktu pemilihan serta meninggalkan dari tempat

Pasal 9
Perhitungan suara

1        Perhitugan suara dilaksanakan setelah waktu pemilihan telah berakhir pada hari yang  sama yaitu  pada hari pegumutan suara
2        Suara sah, apabila terdapataf nama dan nomor yang jeias
3        Perhitugan suara disaksikan oleh seluruh anggotaikatan pelajar pelajar mahasisiwayahukimo  (IPMY) dikota studi makassar
4        Jumlah suara dihitung berdasarkan jumlah peserta pemilihan yang tercantum pada daftar  hadir pemilih
5        Perhitugan suara dilakukan setelah pegumutan suara berakhir
6        Segerah setelah selesai perhitugan suara, di tetapkan melalui konsederan disaksikan seluruh anggota IPMY
     Pasal 10
      Penetapan Calon Terpilih

1.      Ketua Koordinator Wilayah (KORWIL) Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo Di Kota Study Makassar, terpilih adalah jumlah  suara yang terbanyak.
  1. Tenik pemelihanya adalbersifat tunggkal selanjutnya  disesuaikan  oleh ketua  terpilih
.
    BAB  VIIII
      Pelantikan

Pelantikan di adakan berdasarkan dengan kebutuhan organisasi
Bab IX
Aturan Tambahan

1.      Hal-hal yang belum tercantum dalam mekanisme pemilihan ini, akan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi yang nantinya muncul di kemudian hari.
2.      Apabilah terdapat kegeliruan dalam penetapan maupun pelaksaan mekanisme pemilihan ketua koodinator wilayah (KORWIL) ikatan pelajar mahasiswa yahukimo    (IPMY) di kota study Makassar, maka akan di tinjau kembali
3.      Tidak akan tinjauh kembali, sepanjang mengacu pada mekanisme pemilihan dan AD/ART

Bab IV
Penutup
Demikian mekanisme pemilihan ketua koodinator wilayah (KOWIL) ikatan pelajar mahasiswa yahukim (IPMY) di kota study Makassar, di buat untuk sebuah acuan dalam mengawal pelaksaan pemilihan /menjaring figur sampai akhir pemilihan ketua baru.

1 komentar: